Komisi III DPRD Balikpapan Kunjungi PT CBI Tindaklanjuti Keluhan Warga

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan kunjungan lapangan ke PT Celebes Beton Indonesia (CBI) di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (10/3/2025), menyusul keluhan dari warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Warga di RT 56 dan RT 13 Graha Indah melaporkan adanya masalah serius yang mereka hadapi, seperti polusi debu, kebisingan malam hari, serta limbah yang menyumbat sistem drainase.
Mengingat keluhan ini, Ketua Komisi III DPRD, Yusri menjelaskan, bahwa kunjungan ini adalah bagian dari respons atas laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan apakah kegiatan perusahaan ini sudah sesuai dengan peruntukan kawasan, karena ternyata izin untuk kawasan industri baru diberikan pada 2024, sedangkan perusahaan sudah beroperasi lebih lama,” ujar Yusri kepada media.
Ia mengungkapkan, masalah drainase dan polusi debu menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Dan hasil kunjungan ini akan dijadikan rekomendasi untuk dibawa ke Ketua DPRD, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Wali Kota Balikpapan.
Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti dampak negatif yang dikeluhkan warga, terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri.
“Masalah limbah yang menghambat drainase dan debu yang masuk ke permukiman harus segera diselesaikan. Kami juga menilai pertemuan sebelumnya antara perusahaan dan warga tidak cukup, karena dampak ini dirasakan tidak hanya oleh RT 56, tetapi juga oleh RT 13, RT 11, dan RT 46,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait, perusahaan, serta warga terdampak untuk membahas lebih lanjut mengenai izin, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, Kepala Cabang PT CBI Balikpapan, Edi menanggapi keluhan warga dengan menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi semua izin yang diperlukan, termasuk izin Amdal lingkungan, dan telah mengambil langkah-langkah pencegahan.
Langkah tersebut antara lain memasang peredam suara pembongkaran semen dan menyemprot material dengan air untuk mengurangi debu.
“Untuk limbah, kami juga sudah membuat bozem untuk mencegah limbah masuk ke dalam drainase,” akunya.
Namun, Sekretaris RT 56 Graha Indah, Aries, menyampaikan bahwa pihaknya menerima kompensasi dari perusahaan setiap bulan sebesar Rp500 ribu selama empat bulan terakhir (September–Desember 2024), yang disalurkan ke kas RT, bukan langsung ke warga.
“Namun di tahun 2025 ini kami belum ada menerima kompensasi itu,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara pertemuan yang hanya melibatkan RT 56 dan tidak mencakup seluruh RT yang terdampak.
“Semua RT yang terdampak harus diberi perhatian, seharusnya kita memiliki inisiatif untuk memanggil mereka, bukan menunggu mereka mengadu,” tegas Halili.
Selain itu, Halili juga mengkritik jumlah kompensasi yang diberikan perusahaan.
“Rp500 ribu itu bukan CSR, itu hanya uang gorengan. Apalagi pemberian secara lisan tanpa ada bukti tertulis, itu sangat luar biasa,” tambahnya dengan senyumnya tipis.
Kunjungan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan lingkungan, terutama dalam memastikan bahwa hak warga tidak terabaikan.
“Pembahasan lebih lanjut tentang solusi terbaik untuk semua pihak diharapkan dapat segera tercapai,” pungkasnya.
Penulis: Mys
Editor: Alfa
