Komisi IV DRPD Samarinda Akan Laksanakan Hearing Dengan Dinkes Pasca Sidak Apotek Yang Dilakukan Pemkot

SAMARINDA.Metrokaltim.com- Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan pihaknya akan melakukan hearing bersama Dinas Kesehatan (Dinkes). Pasca sidak yang dilakukan Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terkait antisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius. Pada hari Selasa (26/10/2022) kemaren.

Diketahui sebelumnya, Dari hasil sidak yang dilakukan Pemkot Samarinda dua apotek nyatanya masih menjual beberapa obat sirup yang dilating oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dan akhirnya Walikota Samarinda, Andi Harun pun memerintahkan untuk menutup sementara apotek tersebut.

“Iya, nanti kami akan gelar hearing dengan Dinkes Samarinda di hari Jum’at (28/10/2022) dengan temuan ini. Karena kami ingin memastikan surat edaran (SE) Kemenkes RI diberikan perhatian khusus,” ungkap Deni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis (27/10/2022).

Meski pihaknya sudah merencanakan untuk hearing bersama Dinkes Kota Samarinda, politisi dari fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa komisi IV belum menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda.

“Nanti secepatnya kami akan meminta BPOM untuk melakukan hearing bersama Komisi IV,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1.  Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.  Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.  Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4.  Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5.  Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

146

Leave a Reply

Your email address will not be published.