Komisioner KPU Kukar Jelaskan Aturan Pencoblosan dan Pemungutan Suara di TPS
Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana tahun ini pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020, tentang tahapan-tahapan pencoblosan dan pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan.
Komisioner KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Yuyun Nurhayati menjelaskan, dalam proses pencoblosan dan pemungutan surat suara, ada aturan tertentu yang ditetapkan oleh KPU saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di antaranya, pengaturan jarak untuk pemilih di TPS. Kemudian di dalam undangan, bagi setiap pemilih akan ditentukan waktu kapan harus datang ke TPS, guna menyalurkan hak pilih suaranya.
“Misalnya dari nomor sekian sampai nomor sekian di TPS tersebut, dari jam berapa sampai jam berapa. Supaya tidak ada antrean yang menumpuk,” terangnya.
Dia juga mengatakan jika pemilih tidak sempat datang ke TPS pada waktu sesuai undangan, karena ada alasan tertentu, pemilih juga diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilihnya, selama waktu pencoblosan masih tersedia.
Kemudian pada saat memasuki TPS, pemilih harus mengikuti sesuai dengan protokol kesehatan. Pemilih wajib menggunakan masker, mencuci tangan terlebih dahulu, serta pemeriksaan suhu tubuh. Jika panas suhu tubuh pemilih melebihi angka 37,3 nanti akan ada tempat khusus atau bilik suara bagi pemilih tersebut untuk menyalurkan hak suaranya.
Sedangkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) selama menjalankan tugas, di antaranya memakai sarung tangan, menggunakan masker, face shield, hand sanitizer, dan vitamin.
“Kemungkinan juga akan menggunakan pakaian hazmat,” tandasnya Yuyun.
(riyan)
151