KPU Balikpapan Kembali Ingatkan Paslon untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sosialisasi terhadap peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 kembali dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan. Dalam PKPU tersebut dijelaskan aturan penerapan protokol kesehatan yang harus ditaati timses dan paslon Pilkada di tahun ini.

Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim menjelaskan, pihaknya telah meminta agar tim sukses maupun paslon serta tim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Karena nantinya jika melanggar protokol kesehatan ada sanksi yang akan diberikan. “Bawaslu yang akan mengambil tindakan,” ungkap Syahrul, Minggu (20/9).

Dengan adanya PKPU, maka tidak ada lagi toleransi bagi timses suatu pasangan calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak dengan sanksi. Dalam waktu dekat, KPU Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan timses paslon,” paparnya.

Bahkan bakal ada pakta integritas agar semua pihak berkomitmen menjalankan protokol kesehatan. Tepatnya setelah penetapan paslon, pada 23 September nanti.

“Aturan itu wajib dijalankan, kalau ada indikasi pelanggaran, bisa laporkan ke Bawaslu atau Gugus Tugas,” katanya.

Tahapan selanjutnya KPU Balikpapan akan menyosialisasikan secara masif agar masyarakat menggunakan hak pilih. Sebab, Pilkada tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya.

Selain kandidat paslon hanya satu, juga masyarakat yang datang ke TPS wajib mematuhi protokol kesehatan.

“Ini masih panjang. Masih 80 hari kegiatan dan kampanye sekitar 71 hari. Tidak ada yang bisa menjamin terkait penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(ftm/riyan)

191

Leave a Reply

Your email address will not be published.