KPU Sudah Terima Surat Permohonan PAW Almarhum Riri

Balikpapan, Metrokaltim.com – Surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Riri Saswita Diano dari DPRD Balikpapan Fraksi PDIP sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, namun masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha membenarkan, bahwa telah menerima surat permohonan PAW dari DPRD dan dalam proses tahapan administrasi.

“KPU diberikan waktu lima hari untuk memproses tahapan ini,” ucap Noor Thoha saat dihubungi, Kamis (15/4).

Dijelaskannya, dengan adanya surat permohonan dari DPRD. Mekanisme selanjutnya, akan melakukan proses administrasi seperti mengkaji maksud dan tujuan surat DPRD itu.

“Untuk melengkapi data, kami akan memanggil nama yang dimaksud yakni Suwanto, urutan ketiga perolehan suaranya,” ucapnya.

Sementara pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk kelayakan yang bersangkutan. Dan ada beberapa hal yang akan disampaikan oleh KPU. Proses verifikasi itu akan memastikan nama tersebut dalam keadaan sehat dan dapat menjadi pengganti.

“Dan secara administrasi, diminta untuk melengkapi dokumen yang sedang kadaluarsa (memperbarui). Termasuk keterangan sehat, SKCK, surat pengadilan itu,” paparnya.

Dirinya mengatakan, verifikasi sudah selesai, KPU akan segera mengirimkan verifikasi surat kepada DPRD untuk ditindaklanjuti mengusulkan surat permohonan tersebut ke Gubernur untuk dilakukan pelantikannya.

Setelah di serahkan ke DPRD itu sudah bukan wewenang KPU, karena dari DPRD yang akan mengusulkan ke gubernur untuk pelantikan.

(Mys/riyan)

142

Leave a Reply

Your email address will not be published.