Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Balikpapan Utara, Polisi Diminta Usut Tuntas
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial DY di kawasan KM 20, Balikpapan Utara, Minggu (1/3/2026). Laporan atas peristiwa tersebut telah disampaikan ke Polsek Balikpapan Utara.
Tim kuasa hukum dari Karunia Mahardika Law Firm bersama organisasi masyarakat Gardasikat menyatakan, korban diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya sendiri. Terduga pelaku disebut berjumlah tiga orang, salah satunya seorang pengusaha berinisial NH.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), DY mengaku mengalami pemukulan serta tindakan kekerasan fisik lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam di bagian rahang dan pelipis, serta dampak psikologis.
Advokat Fadjar Sukma Yadi yang mendampingi korban menyatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dan meminta aparat bertindak profesional. Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan transparan tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi pihak terlapor.
“Laporan sudah kami ajukan. Kami berharap penyidik bekerja objektif dan menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendorong penerapan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Mereka menilai kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Selain itu, tim hukum mengimbau masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
578
