Kurir Sabu 1 Kg Dijanjikan Sejumlah Uang, Dua Orang Jadi Buronan Polisi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian rupanya, Aprilius Stevani alias Fani (34) warga Jalan Telling RT. 04, Kelurahan Telling Tingkulu Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mengaku hanya sebagai kurir saja. Dia pun dijanjikan sejumlah uang oleh orang yang menyuruhnya membawa barang haram tersebut dari Samarinda tersebut.

Dari mulut Fani, dua nama keluar yakni berinisial EP dan IR. EP sendiri menurut Fani adalah orang yang menyuruhnya mengantar narkoba tersebut ke Balikpapan. Sementara IR yang akan menerimanya di Balikpapan.

“Pengakuannya dia hanya kurir, tapi masih perlu dikembangkan lagi,” tegas Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi didampingi Kasatreskoba, Kompol Pambudi.

Baca Juga: Doorr…!!! Pembawa Sabu 1 Kg Sabu Tumbang, Ditangan Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan

Diketahui EP merupakan warga Samarinda, sementara IR merupakan warga Balikpapan. Saat ini kedua orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya masuk dalam daftar kami DPO. Kami masih terus kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,” pungkasnya.

Diketahui, pengungkapan narkoba ini dilakukan pada Minggu (17/5) sore sekira pukul 17.30 Wita, di kawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Di mana saat itu pihak kepolisian mendapat laporan sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Balikpapan.

Mendapat laporan tersebut tim opsnal Reskoba Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat itu polisi mencurigai adanya seorang pria yang menenteng kardus bekas kemasan susu cair, dengan gerak gerik mencurikan. Polisi pun langsung menghampiri. Saat ditanya pelaku yang belakangan diketahui bernama Aprilius Stevani alias Fani (34) warga Jalan Telling RT. 04, Kelurahan Telling Tingkulu Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Polisi harus mengambil tindakan tegas saat menangkap Fani. Pasalnya, pria yang mengaku tinggal sementara di kawasan Damai, Balikpapan Selatan tersebut itu berusaha melawan petugas untuk melarikan diri. Alhasil, betis kiri pelaku ditembus timah panas petugas.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabubseberat 1.013 gram atau 1 kg yang dibungkus pelaatik kemudian di balut tisu dan lakban coklat. 

(riyan)

192

Leave a Reply

Your email address will not be published.