Kurun Waktu Tiga Bulan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan 62 Kasus

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kurun waktu tiga bulan yakni Januari, Februari dan Maret 2024. Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil pengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan Kompol Sujarwo di gedung Polresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Kapolresta Balikpapan menyampaikan, dalam waktu tiga bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 62 kasus dengan total 75 tersangka.
“Tersangka itu terdiri dari 68 laki-laki, perempuan 7 orang dan 2 orang anak dibawah umur,” ucap Kombes Pol Anton kepada awak media.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 272,65 gram sabu-sabu dan obat keras doubel L sebanyak 12.000 butir yang dikemas dalam bentuk botolan dan plastik, uang tunai sebesar Rp8.050.000 dan 7 unit sepeda motor.
“Penjualan double L dilakukan dalam bentuk plastik yang berisi 250 butir, sedangkan setiap botol berisi 1.000 butir,” jelasnya.
Sementara rata-rata domisili para tersangka tinggal di wilayah kota Balikpapan. Mulai dari Kelurahan Baru Tengah, Klandasan Ilir, Manggar, dan Barat. Untuk lokasi pengungkapan pun dilakukan diwilayah tempat tinggal.
“Ini tentu menjadi perhatian juga untuk masyarakat terutama para orang tua, karena dari 75 tersangka ini ada 2 statusnya masih dibawah umur,” paparnya. (mys/ries)
