Melanggar Hak Paten, 278 Produk Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemusnahan produk ilegal yang melanggar Hak Paten dilakukan pada Rabu (4/9) siang. Sebanyak 278 produk ilegal terdiri dari tooth bucked atau kuku bucked, adapter bucked dan pin tooth bucked dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin las potong, di workshop di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Ya, pemusnahan barang sitaan ini dilakukan setelah perusahaan bernama Hensey Industries, Inc, melaporkan PT P atas tuduhan penjualan reflika speart part alat berat dengan menggunakan hak paten miliknya.

Produk-produk ilegal tersebut di pasarkan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Lantaran merasa di rugikan, pihak Hensey Industries kemudian melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak paten tersebut. Setelah mendapati peredaran produk reflika miliknya berada di wilayah Kaltim, kemudian pihaknya langsung melaporkan ke Direktorat Reserse Krimunal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim.

“Kami melaporkan adanya pelanggaran hak paten klien kami pada tahun 2018 lalu ke Polda Kaltim,” ucap Kuasa Hukum Hensley Industries, Inc, Gregorius Upi SH, kemarin

Setelah mendapat laporan pihak kepolisian melakukan penindakan dan menemukan adanya penjualan produk ilegal yang melanggar hak paten di wilayah Balikpapan dan Tenggarong. Dari ke dua wilayah itu sejumlah replika speart part alat berat berhasil disita, yakni kuku bucked, adapter bucked dan pin bucked dengan total 278 unit.

“Pelaku tindak pidana telah menjual reflika kuku backed, adapter dan pin Hensley yang melanggar hak paten milik klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Paten, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Ini dapat membawa dampak bahaya kepada para peruaahaan pengguna produk-produk yang ilegal,” bebernya.

Akibat adanya produk ilegal ini pihak Hensley Industries, Inc mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. Lantaran prokduk-produk ini dijual separo harga dari harga aslinya. Yang di mana untuk kuku bucked saja dibandrol dari harga Rp 1 juta sampai Rp 15 juta.

“Kami sudah mendapati kegiatan penjualan produk ilegal ini selama dua tahun belakangan. Bahkan pihak perusahaan kami sudah mensomasi perusahaan tersebut, akan tetapi tidak digubris. Karena itu kami melaporkan ke Polda Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Seber R Kombong, membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum Hensley Industries, Inc yang di mana melaporkan PT P berlokasi di Balikpapan terkait dugaan tindak pidana dibidang Paten, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

“Hensley Industries, Inc merupakan pemegang hak paten atas produk kuku bucked, adapter bucked dan pin bucked, telah terdaftar si Direktorat Paten, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI,” terang Seber.

Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Ditkrimsus Polda Kaltim, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum sesuai dengan kesepakatan pelapor.

“Tindak pidana paten merupakan delik aduan sesuai dengan Pasal 165 UU RI Nomor 13 tahun 2016 tentang paten. Dan melalui kuasa hukum Hensley Industries, Inc mencabut laporannya di Polda Kaltim,” tandasnya.

(riyan)

122

Leave a Reply

Your email address will not be published.