Menyamar Jadi Polisi, Erwin Sikat Smartphone Milik Warga Balikpapan Selatan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pelaku penipuan sekaligus pencurian bernama Erwin alias Pesek (34). Erwin ditangkap lantaran mencuri smartphone dengan cara menyamar sebagai anggota kepolisian.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, korban dalam aksi penipuan ini bernama Achmad Rifai (26), warga Kulurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Kejadiannya terjadi pada Rabu (6/5), sekira pukul 03.00 Wita.

Saat itu, Rifai berjalan kaki di kawasan Jalan Punay Raya, Gunung Bahagia. Dia hendak pulang ke rumahnya. Setibanya di parkiranan Masjid Rahdatul Ibadah, Gunung Bahagia, tiba-tiba Rifai dihadang Pesek menggunakan sepeda motornya Yamaha Jupiter MX hitam, bernopol KT 5774 VD.

Kepada Rifai, Pesek mengaku sebagai polisi yang sedang bertugas patroli malam. Beralasakan sering terjadi pencurian di Gunung Bahagia, Pesek lalu meminjam handphone milik pemuda itu untuk mengecek isi chat-nya.

Tonton Juga: Aksi Pengejaran Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Barat

Melihat tubuh Pesek yang kekar dan berambut cepak, membuat Rifai terpedaya. Dia percaya bahwa Pesek adalah polisi. Tanpa basa-basi, Rifai menyerahkan smartphone-nya merek Realme U1 kepada Pesek. Tak cukup sampai di situ, Pesek lalu meminta Rifai untuk membongkar isi tasnya untuk diperiksa.

“Nah, saat korban mengeluarkan isi di dalam tasnya, kemudian pelaku kabur dengan membawa handphone milik korban,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Muhammad Mas’ud, Sabtu (9/5).

Sadar menjadi korban penipuan, Rifai lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Mendapat laporan, Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus Pesek di rumahnya, kawasan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

“Kami juga menyita barang bukti berupa satu unit Realme U1 dan satu unit Jupiter MX, KT 5774 VD, yang digunakan pelaku untuk mencuri,” ungkap Mas’ud.

Kini Pesek telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Pesek dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan. “Kami masih periksa saksi-saksi dan melengkapi berkasnya,” tandas Kapolsek Balikpapan Utara.

(tya/riyan)

202

Leave a Reply

Your email address will not be published.