Momentum Libur Idul Adha dan Cuti Bersama, Pelayanan Pengurusan SIM di Balikpapan Libur 5 Hari

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama di hari Idul Adha 2023, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menerangkan layanan yang diliburkan itu mencakup pelayanan di Satpas Polresta Balikpapan maupun SIM keliling.
Dimana liburnya pelayanan tersebut berlangsung 5 hari. Mulai hari ini, Rabu (28/06/2023) sampai dengan Minggu (02/07/2023).
“Pelayanan SIM, baik Satpas dan SIM keliling, akan dibuka lagi pada Senin, tanggal 3 Juli 2023,” singkat Ropiyani, Rabu (28/6/2023).
Eks Kapolsek Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan itu menjelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis ditengah hari libur nasional, bakal mendapatkan dispensasi.
Di mana dispensasi itu berupa kebijakan keringanan untuk melakukan perpanjangan melewati dari batas maksimal tanggal berlaku
“Untuk dispensasinya berlaku 3 hari. Dari tanggal 3 Juli 2023 sampai 5 Juli 2023, lewat dari itu, maka pemegang SIM wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas Ropiyani.
Dia menambahkan, masyarakat dapat menanyakan langsung jika masih ada kebingungan terkait pelayanan SIM yang libur, yakni melalui nomor 081250158989 atau (0542) 8503988. (Ries)
