Mulai Tahun 2024, Pengelolaan Parkir Pasar Diserahkan ke Dishub Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pembenahan fasilitas umum terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Setelah sebelumnya perbaikan pasar, kali ini pemerintah juga menata sejumlah tempat parkir yang ada di setiap pasar di Balikpapan.

Untuk sejauh ini, pengelolaan parkir untuk sejumlah pasar di Balikpapan menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan serah terima terkait pengelolan parkir di setiap UPT Pasar.

“Jika sebelumnya parkir pasar dikelola Dinas Perdagangan (Disdag). Maka mulai tahun ini diserahkan ke Dishub. Karena retribusi parkir di pasar ini ranahnya memang di Dishub,” ucap Edo sapaan akrabnya saat ditemui di Pasar Klandasan, Rabu (6/3/2024).

Edo menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari pola bagaimana implementasinya di lapangan. Apakah dengan menggandeng kembali juru parkir (jukir) binaan Disdag beralih ke Dishub.

“Kami tetap berdayakan untuk jadi binaan Dishub. Dengan dilimpahkan pengelolan parkir pasar di Dishub akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” ujarnya kepada awak media.

Adapun parkir pasar yang dikelola Dishub masih sebatas pasar milik pemerintah yang rata-rata memiliki 5 jukir.

“Baru 5 pasar yang akan dialihkan pengelolaan parkirnya, yakni Pasar Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, Sepinggan dan Balikpapan Permai,” terangnya.

Sebelumnya. Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak daerah dan retribusi daerah mengalami perubahan. Ini berlaku per Januari 2024. Perubahan tarif menyesuaikan kondisi zaman, terutama yang mengalami perubahan pajak daerah bidang hiburan.

Kepala BPPDRD Idham mengatakan, Perda baru ini menjadi landasan aturan untuk pengelolaan, penetapan, dan penagihan pajak daerah maupun retribusi daerah. Tarif pajak dan retribusi daerah ada yang mengalami penurunan atau sebaliknya. Seperti pajak parkir, bioskop, dan konser justru turun.

“Karena ini memang yang banyak diminati masyarakat,” tambahnya ditempat terpisah.

Sebelumnya pajak dianggap terlalu tinggi. Sebagai contoh pajak bioskop dari 25 persen turun menjadi 10 persen. Lalu pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Ada pun retribusi yang dihapus mulai dari KIR, tera, dan menara komunikasi. (mys/ries)

129

Leave a Reply

Your email address will not be published.