Najib Sayangkan Minuman Beralkohol Terjual di Even Music Friday Night Live
Balikpapan, Metrokaltim.com – Penyelenggaran pertunjukan musik kembali diizinkan Pemerintah RI melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Dan pemerintah daerah telah memfasilitasi even ekonomi kreatif yang digelar Pantai Balikpapan Superblock (BSB) dengan menampilkan Friday Night Live, yang mengundang DJ Winky Wiryawan dan DJ Sarah Ketaren, Jumat (20/5/2022) malam.
Tetapi sangat disayangkan jika even musik perdana yang megah ini diimbangi dengan penjualan minuman beralkohol di pantai BSB. Mengingat peredaran minuman beralkohol dilarang dan hal itu tertuang di Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Najib menyanyangkan adanya peredaran minuman keras (Miras) beralkohol waktu pertunjukan even music Friday Night Live di Pantai BSB yang dihadiri DJ Winky Wiryawan dan DJ Sarah Ketaren.
“Tentu ini melanggar aturan, apakah pantai BSB sudah memiliki izin untuk penjualn minuman keras,” tegas Najib saat berbincang dengan awak media di kantor DPRD, Kamis (2/6/2022) siang.
Menurutnya, di Balikpapan minuman keras hanya dijual terbatas di hotel, restoran, termasuk bar yang memiliki izin, sedangkan untuk pantai BSB apakah sudah memiliki izin juga, sampai ada penjualan minuman beralkohol.
“Perlu dipertanyakan izinnya, jika tidak ada izinnya berarti melanggar aturan perda no 16/2000,” tuturnya.
Ia meminta pemerintah daerah untuk dapat menindak tegas adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, karena jika hal ini dibiarkan, ditakutkan akan menjadi contoh yang tidak baik untuk yang lain.
Mengapa seperti itu, karena pasti banyak yang berpikiran jika menjual minuman itu bisa dimana saja, tanpa harus memiliki izin.
“Kalau pikiran orang begitu kan repot juga kedepannya untuk menindak, maka itu ditertibkan mulai sekarang,” harapannya. (Mys/ Ries).
404
