Nekat Lakukan Pencurian Untuk Lamar Sang Pujaan Hati, Pelaku Dibekuk Saat Beraksi

Foto: Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara dan Barang Bukti Hasil Curian Pelaku
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tim Gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil membekuk pelaku aksi pencurian di SPBU Karang Joang, Balikpapan Utara, Beberapa waktu yang lalu.
Impian melamar sang pujaan hati akhirnya kandas di sel jeruji Polsek Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Singgih Supriyatmoko Melalui Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Elfra Sitepu mengatakan, Aksi pencurian pelaku di lakukan sebanyak dua kali, di lokasi kantor SPBU Karang Joang Balikpapan Utara.
Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku sebelumnya melakukan survey di lokasi, dengan cara berpura pura membeli BBM untuk mengetahui uang hasil penjualan di simpang dimana.
” Jadi pelaku M-A-F (27) warga kilometer 10 Karang Joang, Balikpapan Utara ini awalnya berpura pura membeli BBM, baru ke WC untuk mengamati letak cctv yang ada, selain itu juga pelaku memonitor letak uang hasil jualan,” ungkap Elfra.
Setelah melakukan pengamatan di lokasi kejadian, lanjut Ipda Elfra, pelaku beraksi sekitar pukul 01.30 Wita, pada tanggal 27 Mei 2024. Pelaku mematikan saklar utama listrik, selanjutnya pelaku masuk melalui jendela.
” Pelaku memotong rantai laci meja, dan berhasil mencuri uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 128 Juta. Hasilnya di gunakan membeli sejumlah barang untuk seserahan saat lamaran,” jelasnya.
Selain membeli seserahan, pelaku juga sudah membayar gedung, dan juga rias manten, dengan hasil uang curian.
Pelaku pencurian di bekuk tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Reskrim Polsek Balikpapan Utara saat akan melakukan aksi pencurian ke dua kalinya di lokasi yang sama.
” Pelaku di tangkap saat melakukan aksi pencurian ke dua kalinya, pelaku sempat mengambil uang lagi sebesar Rp 6.000.000, namun belum sempat di gunakan oleh pelaku”, beber Elfra.
Sementara itu pelaku M-A-F mengakui jika dirinya tidak memiliki sejumlah uang untuk melamar sang pujaan hati, sehingga dengan cara mencuri di SPBU.
” Nganggur, belum ada kerjaan, jadi mencuri untuk lamar cewek saya”, ungkap nya saat di Polsek Balikpapan Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ries).
