Operasi Antik Polres Paser, Ungkap 20 Kasus dan 26 Tersangka

TANA PASER, Metrokaltim.com – Selama dua pekan menggelar Operasi Antinarkotika (Antik) Mahakam, tepatnya 15 sampai 29 Oktober. Khusus di Polres Paser, mendapati 20 kasus yang terjaring penggunaan obat-obatan terlarang.

“Selama operasi antik ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka. Usainya, paling mudah 16 tahun dan tertua 51 tahun,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Tasimun SH, MM, (2/11).

Untuk barang bukti (BB) bervarian jenis obat-obatan terlarang. Yakni jenis sabu sebanyak 70 paket dengan berat 26,83 gram, Yarindo 20.458 butir, obat keras jenis dobel L 8 ribu butir, XANAX 85 butir.

“Dan ada juga uang sebagai BB Rp 9.400.000,” sebutnya.

Dari 20 kasus yang ada itu, 16 diantaranya tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan 4 kasus lainnya tindak pidana peredaran obat keras sesuai UU RI Nomor 36 tahun 2009. Untuk tersangka sendiri, 22 jiwa berjenis kelamin laki-laki, 1 diantaranya dibawah umur berusia 16 tahun. Serta perempuan ada 4 orang tersangka.

Didapatnya 26 tersangka dalam Operasi Antik oleh Satreskoba Polres Paser, jumlah itu menambah catatan tersangka yang ditangani hingga Oktober 2020 ini.

“Untuk Polres Paser penanganan narkoba mulai Januari sudah melakukan penanganan kasus sebanyak 98 kasus. Tersangka sebelum Operasi Antik 112 orang. Kini bertambah 26 tersangka, menjadi 138 tersangka,” terang dia.

Ia pun meminta kerja samanya dari masyarakat. Peran serta pihaklainnya, sangat membantu untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Paser. Kepolisian akan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, guna memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Ya pengungkapan kasus ini, tak lepas dari peran masyarakat. Karena memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” jelasnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, senantiasa mewaspadai dan menjaga keluarga dari bahaya narkoba ini,” pungkasnya.

(all/ Ryan)

187

Leave a Reply

Your email address will not be published.