Operasi Yustisi di Samarinda, Polisi Masih Temukan Warga Tak Patuh Prokes, Edukasi Terus Dilakukan
Samarinda, Metrokaltim.com – Guna Menekan Penyebaran Covid-19 di Samarinda yang terus meningkat, tiga Pilar Samarinda Ulu, Kota Samarinda melaksanakan jegiatan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Siradj Salman Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Minggu (17/10) siang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin, SH. mengatakan giat tersebut melibatkan aparatur Kelurahan se-Kecamatan Samarinda Ulu, TNI, Polri, Satpol PP Kota Samarinda, BPBD Kota Samarinda dan Satgas Covid Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari operasi yustisi itu, 100 orang terjaring melanggar protokol kesehatan lantaran tidak menggunakan masker. Para pelanggar ini melintas di jalan menggunakan sepeda motor namun tak pakai masker, mereka pun langsung di data oleh petugas Satpol PP Kota Samarinda dan mendapatkan sanksi berupa push up.
“Perkembangan kasus covid-19 di terus mengalami penambahan yang cukup signifikan hingga Wali Kota Samarinda mengeluarkan menerapkan Perwali nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19),” terangnya, Senin (18/10/2021).
Dengan status PPKM level II di Kota Samarinsa, maka diinstruksikan kepada masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktifitas. Untuk itu, lanjut AKP Zainal, semua stakeholder diminta membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.
AKP Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat menghindari Covid-19 dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang 5M. “Yakni memakai masker, mencuci tangan pakar sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi,” tandasnya.
(riyan)
169