Pasangan Sejoli Kompak Jual Sabu, Diringkus di Rumah di Kawasan Bengalon
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Tentunya dalam menyambut Hari Kemerdekaan ke-75 RI hendaknya sebagai generasi penerus bangsa dapat mengisi kemerdekaan dengan berbagai hal yang bermanfaat, serta meningkatkan prestasi di bidang pengetahuan maupun profesi (pekerjaan) yang digelutinya tapi hal ini tidak berlaku bagi kedua pasangan sejoli yang sedang di mabuk asmara, dengan sengaja mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu, tak ayal atas tindakan kejahatan tersebut kini kedua insan yang memadu kasih itu langsung diamankan pihak Polsek Bengalon.
Diamankannya kedua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dibenarkan dan dipertegas langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Kutim Iptu Chandra pada keterangan pers rilisnya Rabu (19/8).
Iptu Chandra mengungkapkan yang mana penangkapan kedua tersangka JH (25) dan LA (20) jelang detik-detik sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI, tepatnya Minggu (16/8). “Adapun pengungkapan kronologi berawal dari informasi masyarakat yang mana diinformasikan kepada pihak jajaran Polsek Bengalon sering didapati aktivitas mencurigakan dari salah satu bangunan rumah Jalan Hadi Suhadi RT 002 Desa Sepaso Selatan atau seberang disinyalir sering dijadikan ajang pesta narkoba atau transaksi peredaran narkoba,” terang Kasat Reskoba Kutim.
Berbekal laporan masyarakat lantas jajaran Polsek Bengalon segera menindaklanjuti secara mendalam dan melakukan peyelidikan untuk menguatkan bukti dari keterangan informasi masyarakat tersebut.
“Setelah anggota kami dari Polsek Bengalon cukup lama melakukan pengintaian dari kejauhan personil langsung bergerak dan melakukan pengerebekan pada sasaran bangunan rumah yang di maksud. Benar saja saat merangsek masuk ke dalam rumah tepat pada salah satu kamar didapati kedua pasangan tersangka JH dan LA sedang berada dalam satu kamar tersebut, tidak mengetahui akan gerak-gerik kedatangan polisi sampai-sampai kedua tersangka tidak sempat menyembunyikan barang haram berupa 1 poket hemat sabu lengkap dengan peralatan hisapnya seperti bong, pipet kaca yang tergeletak begitu saja dari atas meja dalam kamar,” beber Iptu Chandra.
Dia menambahkan setelah anggota polsek mendapati temuan barang bukti narkoba sabu lengkap dengan peralatan hisapnya, penyelidikan anggota polisi dari Polsek Bengalon tidak berhenti disitu saja untuk pengembangan barang bukti sabu yang masih disimpan tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam langsung dari lokasi penangkapan akhirnya tersangka menunjukan BB sabu yang masih tersimpan di dalam lemari upaya pemeriksaan terhadap kedua tersangka lagi-lagi anggota Polsek Bengalon berhasil mendapatkan tiga poket hemat sabu yang disembunyikan dalam kemasan bedak Merk My Baby dari bawah lemari pakaian. 3 Poket sabu siap edar yang didapati petugas dari dalam wadah bedak dibungkus tissu, ” pungkas perwira menengah kepolisian ini yang bertekad memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.
Setelah polisi mendapati cukup bukti kedua tersangka JH bersama LA langsung digelandang ke Polsek Bengalon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pada kesempatan itu Ipda Chandra prihatin atas aksi bisnis haram yang di jalankan kedua pasangan yang sedang menjalin asmara.
“Seharusnya jika kedua terangka memiliki status hubungan hendaknya dapat mengarahkan pasangannya untuk dapat lebih menata kedepan dalam menjalin hubungan yang lebih serius terutama mewujudkan mahligai rumah tangga secara sakinah. Tentunya pasangan pria dapat bekerja serius apalagi pasangan pria diketahui sudah bekerja (swasta, Red) bukannya malah menjerumuskan kekasihnya untuk mengajak perbuatan yang melanggar hukum seperti mengedarkan narkoba,” jelas Kasat Resloba sembari memberikan pencerahan.
Nasi sudah menjadi bubur atas perbuatan kedua tersangka selain menjalani proses hukum kedua pasangan yang saling mencinta tak bisa merajut jalinan asmara secara bersama-sama karena tersekat dinding dan terlais besi (jeruji) ruang tahanan secara terpisah.
Dengan diamankan kedua tersangka polisi bersamaan dengan itu turut mengamankan barang bukti yang terdiri dari 4 poket Sabu dengan berat keseluruhan 3.82 gram, satu set alat hisap sabu bong, pipet kaca, pipet plastik warna putih bening, satu kemasan bedak merk My Baby dalam bentuk botol warna putih, tiga lembar tissue putih, satu unit telepon genggam, merk Oppo beserta sim card warna hitam, satu unit telepon genggam (handphone) merk vivo sim card warna biru.
Ditambahkan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.
(bara/riyan)
112