Pelanggaran Kode Etik Polri di Polda Kaltim Mengalami Peningkatan Sebanyak 7 Kasus Tahun 2022

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pelanggaran kode etik Polri dari anggota Polda Kaltim di tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebanyak 7 kasus dengan akumulasi keseluruhan 29 kasus. Sehingga presentasenya meningkat 19 persen.

“Dibanding tahun lalu, ada 26 kasus pelanggaran kode etik di tingkat Bintara,”
ucap Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers akhir tahun 2022 Polda Kaltim, Jumat (30/12/2022).

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

“Namun pelanggaran anggota Polda Kaltim menurun pada aspek pelanggaran pidana dan disiplin,” jelasnya.

Dijelaskan, pelanggaran disiplin anggota Polda Kaltim menurun 66 persen di tahun 2022. Sementara untuk aspek pelanggaran disiplin menurun 10 persen di tahun 2022.

“Untuk tahun 2022 ini sebanyak 6 personel mendapat putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dengan rincian 5 Bintara dan 1 Perwira,” imbuhnya. (mys/ries)

Berikut data angka pelanggaran personel Polda Kaltim tahun 2022.

Pelanggaran Kode Etik

  • Perwira: 12 kasus
  • Bintara: 29 kasus
  • Tamtama: 2 kasus
  • PNS: 0 kasus.

Pelanggaran Pidana

  • Perwira: 0 kasus
  • Bintara: 2 kasus
  • Tamtama: 0 kasus
  • PNS: 0 kasus.

Pelanggaran Disiplin

  • Perwira: 10 kasus
  • Bintara: 101 kasus
  • Tamtama: 0 kasus
  • PNS: 1 kasus.

Sebagai perbandingan, berikut data pelanggaran personel Polda Kaltim pada 2021.

Pelanggaran Kode Etik

  • Perwira: 10 kasus
  • Bintara: 26 kasus
  • Tamtama: 0 kasus
  • PNS: 0 kasus.

Pelanggaran Pidana

  • Perwira: 2 kasus
  • Bintara: 4 kasus
  • Tamtama: 0 kasus
  • PNS: 0 kasus.

Pelanggaran Disiplin

  • Perwira: 13 kasus
  • Bintara: 109 kasus
  • Tamtama: 1 kasus
  • PNS: 2 kasus.
256

Leave a Reply

Your email address will not be published.