Pembayaran Baru Dilakukan Setelah Laporan Pidana, Korban Bantah Klaim Itikad Baik Bos Hotel Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pihak korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar yang menyeret pengusaha perhotelan Balikpapan, Handy Aliansyah, membantah klaim terdakwa yang menyebut telah menunjukkan itikad baik sejak awal sengketa bisnis terjadi.

Menurut perwakilan korban berinisial CH, pembayaran kepada pihaknya justru baru dilakukan setelah perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian dan memasuki proses pidana. Karena itu, ia menilai dalil itikad baik yang disampaikan dalam pleidoi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Pembayaran baru muncul setelah laporan pidana dibuat pada November 2023, saat posisi terlapor mulai berpotensi menjadi tersangka,” ujar CH usai sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

CH mengungkapkan, sebelum laporan pidana dilayangkan, pihaknya tidak melihat adanya upaya pembayaran maupun negosiasi penyelesaian yang dilakukan oleh terdakwa. Sebaliknya, sejumlah aset yang diketahui terkait dengan perkara justru disebut telah berpindah tangan.

Ia mengaku baru mengetahui adanya pengalihan aset sekitar empat bulan setelah peristiwa yang disengketakan terjadi.

“Informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penelusuran data kendaraan melalui Samsat,” jelasnya.

Menurut CH, beberapa aset lain seperti alat berat dan dump truck juga diduga telah dialihkan, meski keberadaannya tidak seluruhnya dapat dilacak karena tidak tercatat dalam data yang dapat diakses korban.

“Setelah itu, aset yang menjadi objek perkara perdata dijual tanpa ada pemberitahuan kepada kami sebagai pihak yang dirugikan,” katanya.

Korban menilai kondisi tersebut memperlihatkan tidak adanya upaya penyelesaian sejak awal. Mereka juga menyoroti adanya putusan perdata yang disebut melarang pengalihan harta tertentu, namun aset terkait tetap berpindah kepemilikan.

Ia menjelaskan, terdapat rentang waktu beberapa bulan antara penjualan aset, pelaporan pidana, hingga munculnya pembayaran. Menurutnya, hal itu menunjukkan pembayaran dilakukan setelah adanya tekanan proses hukum, bukan sebagai bentuk inisiatif penyelesaian sejak awal.

“Pembayaran yang terjadi bukan karena inisiatif awal, melainkan setelah adanya proses hukum pidana,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pleidoi yang sebelumnya dibacakan Handy Aliansyah bersama kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam nota pembelaan, pihak terdakwa menegaskan perkara yang dihadapi merupakan sengketa utang-piutang dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Handy juga menyatakan telah berupaya memenuhi kewajibannya selama kerja sama bisnis yang berlangsung sejak 2014. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyebut total pembayaran yang telah dilakukan selama hubungan usaha mencapai sekitar Rp171 miliar.

“Pihak terdakwa menilai fakta tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat maupun upaya penggelapan aset sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” tambah Febri.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan serta alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis: Ar

Editor: Alfa

76

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *