Pembayaran Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden, Pemkot Lebih Berhati-Hati

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com  – Permasalahan lahan Embung Aji Raden sampai saat ini memang masih belum terselesaikan, hal ini dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sangat berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi.

Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usia menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (7/2/2023).

Untuk diketahui, jumlah kepemilikan lahan Waduk Embun Aji Raden sebanyak 48 titik, yang mana 22 titik telah terselesaikan pembayaran pembebasan lahan karena sesuai sertifikat. Sementara 26 titik masih menunggu kebijakan DPPR untuk melakukan pembayaran.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi, saya cek dulu, saya tidak ingin terulang kasus-kasus sebelumnya, masalah ganti rugi lahan cukup sensitif,” ucapnya.

Dikatakan, untuk pembayaran ganti rugi lahan memang harus lebih hati-hati, karena pihaknya ingin memastikan secara benar administrasi dan proseduralnya.

“Jadi proses itu bukan lama, tapi masih mengecek secara administrasi. Jangan sampai kejadian lalu terulang. Karena yang lalu banyak bermasalah, sehingga pemerintah harus teliti dan saya akan berdiskusi dengan aparat hukum,” akunya.

Diakuinya, pemerintah tidak berniat menahan pembayaran pembebasan lahan Embung Aji Raden, karena anggaran telah dipersiapkan, hanya saja pemerintah tidak ingin terjepit permasalahan hukum.

” Saya tidak mau dibawah kepimpinan saya, OPD terlibat dalam permasalahan pembebasan lahan. Insya allah anggaran sudah ada, secepatnya akan terselesaikan,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari meminta permasalahan ganti rugi lahan Embung Aji Raden segera ditindak lanjuti pemerintah kota.

“Ini evaluasi buat pemkot Balikpapan. Tolong diselesaikan, jika warga anarkis jangan salahkan warga, mereka hanya nunggu janji pembayaran dan sekarang masih akan perjuangkan haknya nuntut pembayaran,” ungkapnya.

Pembayaran pembebasan lahan di Waduk Embun Aji Raden masih dikeluhkan warga selaku pemilik lahan, pasalnya sampai saat ini lahan tersebut belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. (mys/ries)

503

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.