Pemkot Balikpapan Genjot Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Tingkat RT
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja sektor informal. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan kerja dapat dirasakan secara merata.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan, serta organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (7/4/2026).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, rapat ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk memperkuat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Peran OPD sangat penting dalam mendorong masyarakat, agar mendaftar sebagai peserta,” ucap Bagus saat ditemui awak media.
Ia mengungkapkan, meskipun pemerintah telah memberikan bantuan bagi pekerja non-upah dan kelompok rentan, masih banyak warga yang belum terdaftar.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah minimnya pemahaman masyarakat terkait manfaat program tersebut. Padahal, iuran yang dibayarkan relatif terjangkau, yakni sekitar Rp8.400 per bulan.
“Apalagi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi pekerja mandiri seperti pelaku UMKM dan pekerja sosial,” terangnya.
Lanjutnya, dengan menjadi peserta, masyarakat akan memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan hingga kematian.
Ia menambahkan, nilai santunan yang diberikan cukup besar. Dalam kondisi tertentu seperti risiko fatal, santunan yang diterima ahli waris bisa mencapai sekitar Rp286 juta.
“Sementara Kejaksaan Negeri Balikpapan akan memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT,” paparnya.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menggandeng lurah serta ketua RT untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperluas cakupan kepesertaan.
“Upaya ini tentu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
304
