Polri Catat Kerugian Negara Rp1,26 Triliun Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

JAKARTA, Metrokaltim.com — Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi sepanjang 2025–2026. Data ini disampaikan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, saat menjelaskan langkah aparat dalam menjaga distribusi energi nasional.

Menurut Nunung, ketidakpastian harga minyak dunia akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi kondisi domestik. Meskipun pemerintah menahan harga BBM dan LPG subsidi untuk melindungi masyarakat, disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi membuka celah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

“Hasil penegakan hukum menunjukkan adanya potensi kebocoran keuangan negara hingga Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi Rp749,3 miliar,” ujar Nunung. Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 lokasi, dengan total tersangka 583 orang yang tersebar di 33 provinsi. “Kasus ini menunjukkan praktik penyalahgunaan berlangsung masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.

Polri menyatakan akan memperkuat pengawasan melalui peningkatan intensitas penegakan hukum, membuka kanal pengaduan publik, dan memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat praktik ilegal. Langkah ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

242

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.