Pemkot Balikpapan Revisi RAPBD 2026, Penurunan TKD Capai Rp1 Triliun Lebih
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terpaksa melakukan penyesuaian besar dalam Rancangan APBD 2026 setelah pemerintah pusat mengubah alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Selasa (18/11/2025).
Penyesuaian ini merupakan dampak langsung dari terbitnya Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 pada 23 September 2025. Surat tersebut memuat koreksi alokasi Dana Perimbangan dan Dana Transfer lainnya, sehingga Pemkot Balikpapan wajib meninjau ulang rancangan anggaran yang sebelumnya telah disampaikan pada 12 September 2025.
“Perubahan signifikan pada kebijakan nasional membuat struktur RAPBD 2026 ikut berubah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga pembiayaan,” ucap Bagus.
Salah satu dampak terbesar dari koreksi TKD adalah penurunan Pendapatan Daerah, yang semula ditargetkan Rp3,83 triliun kini menjadi Rp2,95 triliun. PAD tetap stabil di angka Rp1,58 triliun, namun Pendapatan Transfer turun tajam dari Rp2,25 triliun menjadi Rp1,36 triliun.
Transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan terbesar, dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,091 triliun. Penurunan tersebut terdiri dari DBH Pajak turun Rp158,92 miliar, DBH SDA turun Rp767,97 miliar dan DAU turun Rp130,17 miliar.
“Total koreksi mencapai Rp1,057 triliun, menjadikannya penurunan terbesar dalam lima tahun terakhir,” lanjutnya.
Sementara itu, Transfer Antar Daerah diperkirakan turun sekitar Rp100 miliar, menunggu kepastian alokasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Setelah pendapatan terkoreksi, Belanja Daerah juga harus disesuaikan. Dari semula Rp4,28 triliun, belanja kini diturunkan menjadi Rp3,36 triliun.
Fokus belanja pun berubah. Jika sebelumnya diarahkan pada infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, ketahanan pangan, dan tata kelola, kini anggaran diprioritaskan untuk: Belanja wajib dan mengikat, Program prioritas nasional dan daerah, Peningkatan kualitas pelayanan publik, Efisiensi belanja operasional, dan Pemenuhan mandatory spending dan SPM.
“Di sisi lain, proyeksi SiLPA 2025 turut dikoreksi dari Rp450 miliar menjadi Rp407,2 miliar akibat penyesuaian alokasi kurang salur dari Pemerintah Provinsi,” terangnya.
Bagus tidak menampik bahwa RAPBD 2026 masih menghadapi tantangan, terutama tingginya belanja rutin dan terbatasnya kapasitas fiskal untuk pembangunan.
“Namun dengan kerja sama antara Pemkot, DPRD, dan dukungan masyarakat, kami optimis bisa menghadapi kondisi ini,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan perubahan Nota Keuangan segera dilakukan mengingat batas waktu persetujuan Raperda APBD hanya satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Penulis: Ar
Editor: Alfa
416
