Pemkot Dorong Masyarakat yang Memiliki IMTN Agar Manfaatkan Program PTSL

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Untuk menuju kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadic, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Instruksi walikota nomor 590/467/PE, tentang pelayanan administrasi pertanahan kota Balikpapan dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Intruksi itu disampaikan melalui Asisten I Pemerintah Kota Zulkifli saat press Release, Rabu (25/10/2023) sore.
Zulkifli menjelaskan, bahwa pengurusan PTSL ditujukan kepada lurah, camat se-Balikpapan dan kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.
“Pengurusan IMTN selama ini di camat, sehingga lurah tidak banyak memahami kondisi di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Oleh karena itu, Pemkot akan melakukan sinkronisasi dan penyesuaian terkait pelayanan,” ujarnya.
Diterangkan, selama ini lurah dalam memberi pelayanan dipandang ragu. Kemudian dalam memberikan pelayanan timbul beberapa permasalahan, sehingga diperlukan solusi.
“Jadi dalam memberikan pelayanan PTSL, baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah itu akan diatur prosedurnya,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa pelayanan yang boleh diberikan lurah yakni warga yang sudah memiliki IMTN. Proses selanjutnya, mendaftarkan sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL.
“Sehingga masyarakat yang sudah memiliki IMTN kami dorong agar tanahnya memanfaatkan program PTSL,” akunya.
Kemudian bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun masa berlaku sudah berakhir wajib untuk memperpanjang IMTN, dilanjutkan dengan mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL.
Lalu, peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, maka silakan dimohonkan PTSL.
“Jadi lurah akan menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi dari camat atau pejabat yang ditunjuk,” terangnya.
Kalaupun IMTN warga telah mati masanya, disarankan untuk diperpanjang lebih dulu. Agar prosesnya tidak membutuhkan waktu lagi karena bolak balik.
“Kalau dulu itu 30 hari pengumuman. Sekarang dipersingkat cukup 14 hari saja,” tutupnya. (mys/ries)
