Pemkot Samarinda Perketat Tata Kelola Kendaraan Dinas Usai Evaluasi Kontrak Defender

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan konferensi pers menyampaikan hasil evaluasi dan tindak lanjut sewaan mobil dinas yang sempat menuai polemik di masyarakat. Foto: (IST)

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah pembenahan dalam pengelolaan kendaraan dinas dengan menghentikan kontrak sewa mobil jenis Land Rover Defender. Kebijakan ini ditempuh setelah hasil evaluasi internal menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah. Temuan utama berkaitan dengan perbedaan antara spesifikasi kendaraan, nilai sewa, dan realisasi di lapangan.

Menurutnya, penghentian kontrak menjadi bagian dari upaya penataan administrasi sekaligus perbaikan sistem pengelolaan aset daerah. Kendaraan yang sebelumnya disewa akan dikembalikan kepada pihak penyedia melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah kota juga melanjutkan audit internal guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, baik dari sisi administrasi maupun keuangan. Pemeriksaan lanjutan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

Pemkot Samarinda tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di internal organisasi. Oleh karena itu, Inspektorat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Namun, pemerintah menegaskan tetap menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, wali kota telah mengeluarkan instruksi resmi kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan penataan kendaraan operasional serta mengevaluasi kontrak secara menyeluruh. Instruksi tersebut juga mencakup penyelesaian dengan penyedia jasa secara musyawarah dan pelaksanaan seluruh rekomendasi hasil audit.

Pemerintah juga akan menghitung kembali aspek keuangan, termasuk potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang dihentikan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda menilai kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perbaikan prosedur diharapkan dapat mencegah persoalan serupa terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, penggunaan kendaraan Defender sempat menjadi perhatian publik karena dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dalam kontrak. Menanggapi hal itu, pemerintah memilih menempuh jalur evaluasi internal sebagai bentuk transparansi.

Pemkot menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Hasil audit lanjutan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Dengan serangkaian langkah tersebut, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat tetap terjaga. ( Tim Redaksi).

116

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.