Pemkot Samarinda Tolak Redistribusi Peserta PBPU dan BP dari Pemprov Kaltim

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan keberatan redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

SAMARINDA, Metrokaltim.com — Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengalihkan kepesertaan dan layanan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) ke pemerintah kabupaten/kota memicu penolakan dari daerah.

Kebijakan tersebut akan menempatkan tanggung jawab pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBPU dan BP kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing peserta.

Empat daerah dengan jumlah peserta terbesar yang terdampak meliputi Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Berau 4.194 jiwa.

Penolakan tegas disampaikan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani keuangan daerah karena dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar redistribusi kepesertaan, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai tidak adil dan berisiko berdampak pada puluhan ribu warga.

“Jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal, sebanyak 49.742 warga Samarinda berpotensi terdampak,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga menyoroti proses penetapan kebijakan yang dinilai dilakukan tanpa koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah daerah. Hal ini membuat kebijakan tersebut dianggap tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Andi Harun juga menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran (unfunded mandate), karena tidak disertai kejelasan skema pendanaan maupun mekanisme transisi.

Ia menambahkan, selama ini kepesertaan PBPU dan BP merupakan kebijakan yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 2019 melalui regulasi gubernur. Oleh karena itu, pengembalian tanggung jawab dinilai perlu disertai dasar hukum dan perencanaan yang jelas.

Dari sisi tata kelola, Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan tersebut belum memiliki landasan regulasi operasional yang kuat, karena hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa kajian fiskal komprehensif dan analisis dampak.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda meminta agar kebijakan redistribusi ditunda hingga seluruh aspek legalitas, kesiapan fiskal, dan keadilan terpenuhi. Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana implementasi ke depan.

Sebagai solusi, Pemkot Samarinda mengusulkan adanya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami mendukung perlindungan masyarakat, namun mekanisme kebijakan harus disusun secara transparan dan melalui kesepakatan bersama,” tegas Andi Harun. (*).

159

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.