Pengen Punya HP Dua ABG Nekad Jambret, Tim Beruang Hitam Ringkus Keduanya Saat di Rumah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua pelaku kejahatan jalanan atau yang sering disebut jambret, yang beraksi di wilayah Balikpapan berhasil diringkus oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Namun yang membuat miris kedua pelaku merupakan anak baru gede (ABG), bahkan salah satunya masih di bawah umur.
Kedua pelaku berinisial RZ (21) dan AD (17) warga Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah ini diketahui melakukan aksinya tersebut pada Rabu (10/2) lalu sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Hendriawan Sie, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Barat tepatnya didekat SDN 013 Kota Balikpapan.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengincar korbannya. Dan setelah kondisi sepi satu pelaku yang dibonceng langsung merampas sebuah HP yang dipegang oleh sorang bocah.
“Korbannya anak laki-laki, kedua pelaku menjambret hp merek Realme C3 warna biru,” ungkap Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, saat pres release dihalaman Mako Polresta Balikpapan, pada Rabu (17/2) siang.
Atas aksi kedua pelaku ini korban mengalami kerugian yang mencapai Rp 2,8 juta. Kedua pelaku diamankan Tim Beruang Hitam pada Senin (15/2) lalu di rumah masing-masing, keduanya bahkan pasrah saat digelandang ke Mako Polresta Balikpapam. Selain kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya beserta sebuah sepeda motor yang digunakan dalam beraksi.
“Dari tangan tersangka RZ dan AD kita berhasil amankan barang bukti hp beserta sepeda motor yang digunakan dalam melakukan kejahatan jambretnya,” paparnya.
DIBAWAH UMUR
Sementara itu satu pelaku berinisial AD harus dilakukan diversi, lantaran usia pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Ini kita hadirkan satu orang tersangka saja. Karena satunya sudah diversi, statusnya ABH,” katanya.
Saat digiring masuk ke sel tahanan, RZ mengaku nekat melakukan aksinya tersebut hanya untuk memiliki sebuah gadget baru saja. “Mau punya hp baru aja pak,” kilah RZ.
Akibat perbuatannya RZ diganjar pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
(riyan)
160