Penolakan RUU Omnibus Law, ada Pasal-Pasal yang Dianggap Tidak Relevan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Lima Organisasi Profesi (OP) Kesehatan di kota Balikpapan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Cabang Balikpapan (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ,Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan aksi damai sebagai bentuk wujud penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, di Balai Kota Balikpapan, Senin (8/5/2023).
Mewakili lima OP, Ketua IDI Cabang Balikpapan Dr. Natsir Akil menjelaskan, selain melakukan audensi dengan walikota Balikpapan, pihaknya juga melakukan aksi pemasangan pita hitam pada lengan kanan, sebagai bentuk kepedulian lima OP dalam aksi penolakan.
“Intinya, aksi ini dalam rangka penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dan merupakan rancangan undang-undang yang sementara di kodok di DPR RI,” ucapnya kepada awak media.
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, ada pasal-pasal yang dianggap tidak relevan ataupun tidak sesuai, dan dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat, serta dapat mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan yang ada di masyarakat.
“Bahkan aksi penolakan RUU Omnibus Law ini dilakukan diseluruh Indonesia baik dari cabang sampai nasional,” ujarnya.
Melalui pertemuan dengan walikota, dirinya berharap apa yang disampaikan bisa didengar oleh pemerintah daerah dan dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
“Melalui ini juga, kami berharap masyarakat tahu apa yang menjadi dasar penolakan di dalam RUU kesehatan Omnibus Law ini,” imbuhnya.
Beberapa hal yang disampaikan saat audensi, terkait dengan dokter asing bebas berpraktek di Indonesia dan memiliki dua syarat yakni sudah berpraktek diluar negeri selama 5 tahun dan adanya instansi atau perorangan yang membutuhkan tenaganya.
“Yang menjadi pertanyaan kalau dokter asing masuk Indonesia, apakah budaya kami cocok dengan budaya orang asing. Lalu bagaimana dengan bahasa yang digunakan dan apakah fasilitas dan pelayanannya terjangkau bagi kami,” paparnya. (mys/ries)
