Penyalahgunaan Sabu-Sabu Terbongkar: Satreskoba Polresta Samarinda Berhasil Mengamankan 15 Bungkus Narkotika

SAMARINDA, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu pelaku di Jl. Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, di dalam salah satu bengkel.
Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., Kapolresta Samarinda, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kronologi kejadian adalah sebagai berikut: Awalnya, Satreskoba melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial SS di Jl. P. Hidayatullah dalam konteks kasus lain. Dalam pemeriksaan, SS mengakui telah menerima sabu-sabu seberat 20 gram dari seorang tersangka lain dengan inisial MR. Sabu-sabu tersebut seharusnya dijejakkan (ditaruh di suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli), namun SS tidak melaksanakan instruksi tersebut dan sebagian besar telah dijual oleh AB pada hari Kamis, 25 April 2024.
Setelah itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap MR di Jl. Rapak Mahang, di dalam salah satu bengkel. Saat penangkapan, tersangka MR didapati bersama dengan AB. Selama penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 1,6 gram yang disembunyikan di celana MR. Selanjutnya, dilakukan penelusuran terhadap gudang sarang walet yang kuncinya diketahui dikuasai oleh MR. Ketika pintu gudang dibuka, ditemukan 15 bungkus sabu-sabu seberat 1.524 gram. MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Menurut pengakuan MR, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka lain dengan inisial RD (Dalam Pencarian Orang) di Banjarmasin pada bulan Maret 2024, seberat 2.000 gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda meliputi 15 bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.524 gram bruto, 1 kresek warna hitam, 1 tote bag warna hitam, dan 1 unit handphone Android merek Realme.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut menetapkan hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melanggar hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun. Serta Pasal 112 Ayat (2) yang menetapkan hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
