Polres PPU Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu

PPU, Metrokaltim.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) dan Polsek Babulu berhasil mengungkap dua pelaku pengedar uang palsu. Personel Polres Penajam Paser Utara melakukan penggerebekan yang menghasilkan penemuan 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan beberapa pecahan lainnya.
Berdasarkan laporan dari warga sekitar, petugas Polres dan anggota jajaran langsung melakukan penggerebekan terhadap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial (HP) berusia 25 tahun dan (NA) berusia 50 tahun, keduanya merupakan warga kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Suprianto, menyampaikan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Penajam Paser Utara pada Jumat (26/04/2024).
“Peredaran uang palsu sudah menjadi perhatian jajaran kepolisian Polres Penajam Paser Utara sejak pemilu 2024,” ujar Kapolres PPU.
“Ketika mendekati pemilihan umum, peredaran uang palsu meningkat, dan kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah pemilu, petugas Polres Penajam Paser Utara langsung bertindak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres PPU menjelaskan bahwa pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan pada Jumat, 23 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah warung di RT 06 Desa Labangka, kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Awalnya, pelaku berinisial (HP) membeli gula di sebuah kios di Desa Labangka, sementara pelaku lainnya, berinisial (NA), menunggu di dalam mobil. Ketika (HP) melakukan transaksi, beberapa warga setempat mencurigai mereka. Setelah diinterogasi, warga menemukan bahwa uang yang digunakan oleh pelaku adalah palsu.
Warga berhasil mengamankan pelaku (HP), sementara pelaku lainnya (NA) melarikan diri. Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu.
Petugas Polsek Babulu melakukan penggeledahan dan menemukan 88 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 13 lembar pecahan Rp 50.000, 7 lembar pecahan Rp 20.000, 16 lembar pecahan Rp 10.000, 8 lembar pecahan Rp 5.000, 3 lembar pecahan Rp 2.000, serta pecahan Rp 1.000. Selain itu, ditemukan juga dua handphone, yaitu satu unit Oppo warna hijau dan satu unit Vivo warna biru.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari kota Tasikmalaya. Beberapa wilayah, mulai dari kecamatan Waru hingga kecamatan Babulu, kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi korban peredaran uang palsu.
Para tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 245 KUHP pidana atau pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun.
