Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Dan PT KPI Berlanjut, Komisi I Fasilitasi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Balikpapan juga telah menggelar RDP terkait pengembalian aset-aset Pertamina, sekira Maret 2023 lalu.

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Edi Alfonso mengatakan, pertemuan ini merupakan RDP kedua, untuk memfasilitasi warga dan Pertamina terkait sengketa lahan seluas 1 hektare, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 80 Kepala Keluarga (KK) hingga saat ini belum menemukan titik temu.

“Ini sama-sama klaim. Artinya akan diadakan kembali mediasi dari masyarakat dan Pertamina bawa berkas. Nanti dilakukan pengukuran tanah kembali. Mudah-mudahan ini hanya selisih saja, bukan objek milik warga atau Pertamina,” ucap Edi Alfonso usai kegiatan, Rabu (17/1/2024).

Ia menyebut, upaya itu sebagai penyelesaian masalah. Namun bila memang terjadi tumpang tindih lahan, maka ia meminta agar semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Saya berharap, Pertamina sebagai bagian dari negara bisa berkomunikasi dengan masyarakat. Kalau itu punya Pertamina bagaimana baiknya sehingga sama-sama terjalin NKRInya,” jelasnya.

Dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan damai.

“Tadi saya sampaikan, mari selesaikan dulu Pemilu, sambil penyelesaian masalahnya berjalan,” tambahnya.

Tempat terpisah, salah satu warga RT 14 Telaga Sari, Eti menambahkan, ada sekitar 90 KK dengan jumlah 10 pintu (rumah) yang sudah menempati lahan tersebut.

Ia menyebut, warga memiliki hak untuk tinggal di kawasan tersebut.

“Di dalam kawasan itu juga ada karyawan Pertamina yang menempati rumah. Dan kami dari tahun 1980 sudah bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, Red). Menurut kami ini penyerobotan. Karena sudah dua kali RDP Pertamina tidak bisa menunjukkan legalitas,” akunya.

Lebih jauh, Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menyampaikan, pertemuan ini RDP kali kedua terkait program pengembalian aset-aset milik Pertamina.

“Pada prinsipnya, Pertamina menghormati segala prosesnya, baik itu proses hukum, maupun non hukum, kami akan ikuti prosesnya,” paparnya.

Menurutnya, dari sisi Pertamina meyakini bahwa lahan di kawasan RT 14 Telaga Sari milik Pertamina. Aset yang dikelola milik Pertamina harus ditegaskan kepemilikan area-area tersebut milik Pertamina.

Bahkan saat ini masing-masing pihak klaim kepemilikan dokumen, sehingga ia menyebut Pertamina akan terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian masalah.

“Saat ini lawyer (pengacara, Red) kami bukan pengacara yang ikut dalam RDP pertama kali. Kami akan ikuti proses ini sampai ada solusi terbaik,” ungkapnya.

” Kita sama-sama menyakini bahwa memiliki hak, dan karena beda pendapat kita harus ada pembuktian dan titik temu,” tutupnya. (mys/ries)

332

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.