Penyemprotan Disinfektan Untuk Memberi Contoh Masyarakat Perumahan Kopri

Balikpapan, Metrokaltim.com – Terkait dengan Instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi covid-19 di Provinsi Kaltim. Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh ikut melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di sekitar Perumahan Korpri Jalan Abdi Praja, Minggu (07/02).

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan contoh pada masyarakat,” ucap Abdulloh usai kegiatan.

Abdulloh mengatakan, penyemprotan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Balikpapan, mengingat kasus terkonfirmasi positif masih meningkat.

Ia berharap, penyemprotan yang dilakukan ini bisa terus dilakukan warga sekitar, terutama di Perumahan Kopri ini. Mudah-mudahan semua warga saling bahu membahu mendukung penyebaran covid-19.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh bersama Forkopimda melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Perumahan Korpri.

Terkait adanya surat Instruksi Gubernur Kaltim dan kebijakan PPKM yang dikeluarkan wali kota, menurutnya masih belum bisa mengevaluasi, karena masih melihat dari laporan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Efek dari dua hari ditutup itu apa, plusnya apa minusnya apa. Apakah ada pergerakan penyebaran covid-19 yang semakin sempit atau semakin meluas.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan Kaltim Steril di Sabtu-Minggu ini, mampu mengantisipasi penyebaran. Berarti itu ada efesiensi,” jelasnya.

Sedangkan PPKM yang harus diperhatikan juga bagaimana bagi masyarakat menengah kebawah yang berdampak langsung akibat dari PPKM itu sendiri.

“Kami lagi pikirkan dan pembahasan sudah kami mulai. Mudah-mudahan ada solusi dari Pemerintah Daerah untuk masyarakat,” ungkapnya.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan bersama Pemkot Balikpapan, Tim Satgas Covid-19 dan Forkominda, Ia juga mengikuti penutupan Warkop Daeng 7 yang berada di Kelurahan Klandasan Ilir yang tidak memiliki izin dan keberadaannya menggangu pasien di rumah sakit karena jarak terlalu dekat.

“Mungkin harus ijin ulang dan buka usaha sesuai dengan peruntukkan yang ramah lingkungan,” pungkasnya.

(Mys/riyan)

118

Leave a Reply

Your email address will not be published.