Perda Tenaga Kerja Lokal 75 Persen Tengah Digodok, Pantun Berharap Bisa Terealisasi
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Sebagai peyangga Ibu Kota Negara (IKN), tentu masyarakat Balikpapan tidak boleh sebagai penonton saja, tetapi bisa ikut serta dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Maka itu setiap perusahan yang beroperasi di Balikpapan diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal.
Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) agar setiap perusahaan di Balikpapan wajib menggunakan tenaga lokal sebanyak 75 persen. Hal ini disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan Pantun Gultom.
“Untuk realisasi perda itu tinggal dua kali pertemuan rapat paripurna lagi, dan mungkin sudah bisa di sahkan,” ujar Pantun Gultom kepada awak media, Rabu (18/10/2023).
Lanjutnya, artinya realisasi Perda itu tidak menutup kemungkinan sah di tahun ini, dan itu pun sesuai target dari Bapemperda.
“Saya ingat betul kata-kata ketua Bapemperda (Andi Arif Agung) mudahan ini bisa menjadi amal jariyah sebelum mengakhiri masa jabatan,” imbuhnya.
Untuk tahapannya, sampai saat ini sudah dalam pemeriksaan dari Provinsi, makanya dikatakan bahwa pengesahan butuh proses yang panjang.
Ditanya soal tidak capai target, dirinya mengatakan, ketika tahun 2023 ini tidak bisa terealisasi, diharapkan tahun 2024 mendatang, tepatnya sebelum masa jabatan berakhir wajib terealisasi.
Sejalan dengan perda itu, Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Balikpapan juga harus ditingkatkan, dan dipermudah lagi untuk mendapatkan sertifikasi untuk melamar pekerjaan.
“Saya yakin orang Balikpapan ini hebat-hebat, tapi kendalanya di sertifikasi, buktinya dulu membangun welder di kilang itu banyak orang sini, tetapi dulu prosesnya gak pake sertifikasi,” terangnya.
Tak hanya itu, untuk Balai Latihan Kerja (BLK) di Balikpapan juga harus bisa untuk meningkatkan skill putra daerah.
“Bicara BLK ini saya merasa sangat berdosa, karena dulu saat bersama (Almarhum) Thohari Aziz ada cita-cita untuk membangun BLK di bidang IT, namun terkendala di lahan,” sambungnya.
Diterangkan, jika perda itu diterapkan tidak menutup kemungkinan juga terjadi penyelewengan seperti adanya joki.
“Misalkan warga luar daerah tiba-tiba secepat kilat memiliki KTP Balikpapan, nah kalo ini terjadi yang menjadi sorotan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” paparnya. (mys/ries)
131