Persiapan Reses, Sekretariat DPRD Balikpapan Gelar Rapat Persiapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam waktu dekat, DPRD kota Balikpapan akan melaksanakan reses masa sidang III tahun 2023, untuk itu Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengelar rapat persiapan pelaksanaan bersama jajarannya.

Rapat dipimpin Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan) Arfiansyah dan dihadiri seluruh staf dan jajajaran seketariat DPRD Balikpapan yang berlangsung diruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (18/10/203).

Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja DPRD melalui rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Abdulloh pada 11 Oktober 2023 lalu.

Kesepakatan kegiatan reses dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 23-27 Oktober 2023.

“Kami sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan reses, surat tugas personal setwan untuk mendampingi anggota DPRD selama reses, mengolah jadwal reses yang disampaikan anggota DPRD dan menyiapkan sarpras reses, kesiapan reses saat ini mencapai 90 persen,” ucap Sekwan berdasarkan postingan Instagram DPRD Balikpapan.

Arfi menambahkan, bahwa rapat tersebut dihadiri lebih dari 90 persen pegawai setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota DPRD selama reses.

“Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” akunya.

Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selama acara reses, pendamping reses memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” terangnya.

Kegiatan reses diatur dalam PP nomor 25 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing guna menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Sederhananya, masa reses adalah masa kerja anggota DPRD bekerja diluar gedung, selama reses tidak ada kegiatan lain yang menggunakan APBD seperti perjalanan dinas dan rapat dengar pendapat dengan OPD, kecuali bersifat mendesak misalnya penerimaan audiensi dari organisasi masyarakat, jadi masa reses itu sepenuhnya untuk menjalankan fungsi pengawasan ke konstituen,” ungkapnya. (mys/ries)

169

Leave a Reply

Your email address will not be published.