Pilwali Balikpapan Berpotensi Calon Tunggal, Masa Pendaftaran di Perpanjang KPU Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Balikpapan akan memperpanjang waktu pendaftaran Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020 jika nantinya hingga pada tanggal 06 September pukul 24.00 Wita tidak ada lagi yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota.
Hanya saja setelah Pendaftaran di tutup nantinya, dan hanya ada satu pasang calon, maka komisioner KPU kota Balikpapan akan menggelar rapat pleno yang menyatakan penundaan terhadap pendaftaran.
” Ya kita akan plenokan kembali penundaan Pendaftaran dengan masa perpanjangan waktu pendaftaran,” ujarnya.
Waktu perpanjangan pendaftaran ini akan di buka selama enam hari, tiga hari di lakukan sosialisasi dan tiga hari untuk pendaftaran.
Jika masa perpanjangan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pendaftaran calon dan tidak ada yang mendaftar saat ini hingga batas waktu yang di tentukan, maka KPU akan menjalankan hasil pendaftaran tersebut dan menetapkan calon tunggal yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2020.
” Siapapun dan apapun pasangan calon nya itu yang akan maju di Pilwali Kota Balikpapan tahun 2020,” imbuhnya.
Untuk calon tunggal melawan kotak kosong, dalam terminlogi Peraturan KPU tidak mengenal kotak kosong hanya saja design surat suara nantinya satu kolom ada gambarnya dan satu kolom tidak ada gambarnya dan itu yang mungkin di sebut kotak kosong, pungkas Noor Thoha.
(idris)
137