PKL Pasar Pandansari Ditertibkan, Minta Pedagang Tak Gunakan Fasum dan Fasos Pemerintah
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Dinas Perdagangan (Disdag), Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI-Polri melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat, Selasa (23/7/2024) pagi.
Penertiban dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2024. Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, ada dua kewenangan yang dilakukan dalam penertiban, untuk daerah lingkar dalam merupakan kewenangan Disdag, sementara area lingkar luar kewenangan tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan pihak terkait.
“Hari ini kita sudah melakukan komunikasi efektif dengan pengurus maupun pedagang Pasar Pandansari terkait rencana penertiban pasar,” ucapnya disela penertiban.
Sementara untuk sasaran utamanya pedagang yang berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di lokasi area Pasar Pandansari. Maka siapapun PKL yang berjualan di atas Fasum tersebut, diminta untuk segera memindahkan dagangannya.
“Untuk seluruh pedagang yang berada di luar pasar, dan memiliki Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB), kami minta agar segera masuk ke petak yang ada di lokasi pasar,” tegasnya.
Kegiatan ini berjalan selama satu tahun dan akan terus dijaga oleh tim gabungan bersama aparat keamanan.
Dirinya berharap, para pedagang dapat bekerjasama dengan baik, sehingga penertiban bisa berjalan dengan lancar.
Ditanya mengenai lapak yang tersedia, kata dia, untuk di lantai I sudah terisi penuh, karena semua pedagang sudah memiliki SIPTB. Sedangkan untuk lantai II dan III masih kosong pasca kebakaran tahun 2015 lalu. (milikku/ries)
566
