Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Sosialisasi Peraturan KPU

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan diskusi publik Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, sosialisasi ini lebih menjelaskan mengenai persyaratan, tahapan dan lain sebagainya kepada masyarakat luas.
“Harapannya ini menjadi atensi kita agar dapat mengawal proses pencalonan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” ucap Yudho usai kegiatan sosialisasi di Swiss-Bell Hotel Balikpapan, Selasa (23/7/2024).
Sementara yang ditekankan dalam aturan ini, secara umum lebih banyak mempertanyakan masalah batasan usia. Dijabarkan, batas usia untuk mendaftar pencalonan Gubernur dan wakilnya sekitar 30 tahun, kemudian wali kota dan bupati sekitar 25 tahun.
“Selain itu, syarat ijazah terakhir untuk mendaftar juga dipertanyakan,” jelasnya.
Kemudian persyaratan lain terkait dengan seorang pejabat maupun anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri seperti apa.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih paham mengenai tahapan-tahapan Pilkada 2024, mulai dari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 27 November mendatang.
“Sehingga kesadaran masyarakat untuk turut serta hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November cukup besar,” imbuhnya.
Lanjutnya, karena peran serta masyarakat sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Mengingat kesadaran politik masyarakat salah satu penunjang tertinggi.
“Kalau kesadaran itu rendah, apapun dorongannya akan sulit untuk dilaksanakan,” paparnya. (milikku/ries)
