Polda Kaltim dan Mahasiswa Balikpapan Berbincang di Jumat Curhat
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Untuk mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, Polda Kaltim mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Ruang Rapat Dharma Wirawan Universitas Balikpapan pada Jumat (19/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., bersama sejumlah pejabat Polda Kaltim termasuk Dirbinmas, Dirreskrimum, Dirpolair, Dirpamobvit, Wadirlantas, Kabidhumas, Kasubdit Gasum Ditsamapta, Kasubdit 2 Ditreskrimsus, Ps. Kasubdit 3 Ditintelkam, Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas, dan Kasubdit Bintibsos Ditbinmas. Hadir juga Ketua Pembina Yapenti DWK Universitas Balikpapan, Sugito sebagai moderator, Ketua BEM Mahasiswa Universitas Balikpapan, serta 42 mahasiswa Universitas Balikpapan.
Wakapolda Kaltim menjelaskan bahwa Jumat Curhat merupakan program Polri yang bertujuan sebagai sarana silaturahmi dan interaksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, serta aduan dari masyarakat kepada Kepolisian.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa Universitas Balikpapan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan. Salah satu pertanyaan dari BEM Mahasiswa Uniba menyoroti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga kondusifitas unjuk rasa atau penyampaian aspirasi oleh mahasiswa dan bagaimana Polda Kaltim sebagai pelindung utama sesuai dengan pedoman Polri sebagai pengayom masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Brigjen Pol Sabilul Alif menyatakan bahwa ia sangat senang dengan pertanyaan dari BEM Uniba.
“Nanti akan saya undang ke kantor untuk berdiskusi dan duduk bersama sehingga saya bisa mendengar masalah-masalah, prospek ke depan, dan harapan-harapan anak muda terhadap Polri. Dengan demikian, antisipasi yang kita laksanakan bisa cepat, tepat, dan tuntas. Saya juga mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk berpikir menyelesaikan permasalahan-permasalahan Polri ke depannya,” ujar Wakapolda Kaltim.
“Mengenai kondusifitas unjuk rasa, saya selalu menekankan kepada anggota di lapangan bahwa penyampaian pendapat di muka publik dilindungi oleh undang-undang dan wajib diamankan. Namun, ada aturan yang harus diikuti seperti tidak mengganggu ketertiban umum, batas waktu hingga pukul 18.00, tidak boleh melakukan perusakan, penganiayaan, atau tindakan yang merugikan orang lain,” tambah Brigjen Pol Sabilul Alif.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.
358
