Mahasiswa di Tenggarong Ditangkap karena Judi Online

KUKAR, Metrokaltim.com – Polres Kutai Kartanegara menangkap EF (23), seorang mahasiswa, terkait kasus judi online. EF ditangkap pada Senin (15/7/2024) pukul 17.00 WITA di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh setelah mempromosikan judi online di media sosial miliknya.

Dari dua akun media sosial yang dimiliki pelaku, Polres Kutai Kartanegara mengonfirmasi bahwa EF mempromosikan situs judi online.

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mengamankan EF beserta barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, dua akun media sosial, satu capture kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp 755 ribu.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.

Kini, EF sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan terancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

499

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.