Polda Kaltim Musnahkan 540 Gram Sabu dan 1.354 Pil Ekstasi: Langkah Tegas dalam Perang Melawan Narkoba
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Dirresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak, S.E, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, dan Provost Bidpropam Polda Kaltim. Selain itu, wartawan dan jurnalis mitra Polda Kaltim turut hadir dalam acara tersebut.
Pemusnahan ini merupakan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltim terhadap tersangka R. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 540,58 gram sabu-sabu dan 1.354 butir pil ekstasi berbagai merek.
AKP Wariston Simanjuntak, S.E., mewakili Dirresnarkoba Polda Kaltim, menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Sebagian kecil barang bukti, yaitu 1 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi dari masing-masing merek, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda sebagai bukti persidangan. Sisa barang bukti yang dimusnahkan adalah 531,06 gram sabu dan 1.342 butir pil ekstasi.
Meskipun telah berhasil mengamankan dan memusnahkan sejumlah besar narkoba, Polda Kaltim tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang semakin canggih. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur melalui jalur darat, laut, dan udara.
234