Polisi Ciduk Buronan saat Tidur di Samping Masjid, Temukan Sajam di Balik Pakaian
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polresta Balikpapan meringkus seorang pria bernama Muhlis alias Aco (33) karena menyembunyikan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik dibalik pakaian yang dikenakannya. Namun, dari hasil pemeriksaan kepolisaian, Aco rupanya pernah melakukan kejahatannya lainnya.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat menggelar penyelidikan kasus pencurian di Jalan Sepaku, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat, pada Jumat (7/8) subuh. Kemudian petugas mendapat laporan dari warga ada seorang pria mencurigakan sedang tidur di samping Masjid Al-Istiqamah.
“Setelah itu petugas kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Turmudi kepada Balikpapan Pos.
Petugas lalu menghampiri Aco. Pelan-pelan, petugas membangunkan pria itu dari tidurnya. Dia pun bangun. Namun, alangkah terkejutnya dia ketika melihat dihadapannya adalah petugas kepolisian. Tanpa banyak kata, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Aco. Dari hasil penggeledahan inilah petugas menemukan sajam yang sudah berkarat dibalik pakaian Aco.
“Kami menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya di bagian belakang badan pelaku,” ungkap Turmudi.
Berdasarkan temuan tersebut, Aco dibawa petugas ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, Aco rupanya pernah melakukan penganiayaan menggunakan parang di Balikpapan Barat pada 2018. Sejak saat itu dia masuk ke dalam daftar pencarian orang.
“Selain itu tersangka juga pernah melakukan pencurian di kawasan Jalan Sepaku, aksinya ini terekam CCTV rumah warga. Jadi dia ini memang sedang dalam pencarian petugas,” beber Turmudi.
Kini Aco meringkuk di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Dia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat 12/1951, tentang kepemilikan sajam. Namun dipastikan hukuman untuk Aco bakal bertambah. Karena pasal tersebut belum termasuk kejahatan penganiayaan dan pencurian yang pernah dilakukannya.
(tya/ryan)
132