Polres Kukar Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diringkus di Tenggarong
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Kecamatan Tenggarong. Seorang tersangka pengedar berinisial LD (49) diamankan pada Jumat (1/11/2024) setelah sebelumnya ada laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Bougenville, RT 15, Kelurahan Panji, Tenggarong.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy. “Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka,” ungkap AKP Suyoko. Setelah transaksi selesai, polisi segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu tambahan, sebuah timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, serta uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan.
Tersangka LD kini berada di tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku peredaran narkotika.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga wilayah Kutai Kartanegara tetap bebas dari bahaya narkotika,” tutup AKP Suyoko.
107