Polres Kutim Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Berujung Maut di Sangkulirang

Sangatta, Metrokaltim.com – Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Teddy Ristiawan bersama menggelar press release kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya Jusanto (35) warga Kecamatan Sangkulirang, Kutim pada Jumat (11/10) lalu.

Sebelumnya, Jusanto tewas dengan luka tusuk pada bagian perut, punggung, dan kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunua di tempat.

Tersangka pembunuhan yaitu, Andi Mappatonga (30) yang merupakan warga Desa Mandu Dalam Kecamatan Sangkulirang, dan dihadirkan dalam acara tersebut, Jumat (18/10) bertempat di Lobby Mapolres Kutim, kawasan Bukit Pelangi.

Kapolres AKBP Teddy Ristiawan menyampaikan bahwa, dari hasil pengembangan penyelidikan kasus tersebut, kini tersangkanya sudah diamankan dI Mapolres Kutim. Dalam kasus tersebut dirinya sudah memberikan atensi dengan memerintahkan anggota Satreskrim Polres Kutim agar segera menangkap pelaku.

“Awalnya pelaku melarikan diri, namun berkat kerjasama dan informasi yang telah kita sebar baik itu media cetak, media online dan media sosial akhirnya pelaku berhasil diringkus dan kita amankan di Polres Kutim guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Teddy saat jumpa pers.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. “Motifnya masih kami dalami, sebelumnya pelaku dan korban sempat tanya jawab sebelum kejadian, awalnya pelaku hendak menikam istrinya sendiri namun dihalangi oleh Jusanto, sehingga Jusanto lah yang menjadi korban,” terangnya dihadapan awak media.

Saat ini pelaku dikenakan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan atau barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkansya.

(aji/riyan)

275

Leave a Reply

Your email address will not be published.