Polres Kutim Bongkar Praktik Esek-Esek Online, Satu Mucikari Jadi Tersangka
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Maraknya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim) membuat pihak Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan. Hasilnya jajaran Satreskrim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang selama ini beraksi. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan wanita berinisial EN, tersangka yang menjadi mucikari.
Selain mengamankan seorang muncikari, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, screenshot obrolan transaksi, dan dua buah ponsel milik pelaku.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kasatreskrim, AKP Fery Samudra, menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, praktik esek-esek online ini sudah dilakukannya sebanyak 8 kali.
“Tawar menawarnya di sosmed, ada 2 perempuan remaja yang ditawarkan oleh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp.2,1 juta dan 2 unit HP. Di gerebeknya di salah satu penginapan yang berada di Jalan Apt. Pranoto,” sebutnya.
Dirinya juga membeberkan bahwa penangkapan ini selain merupakan hasil kerja keras personilnya yang harus melaksanakan penyamaran untuk membongkar sindikat yang dalam beraksi terbilang sangat rapi, bahkan tidak gampang mempercayai pemesannya tanpa mengetahui identitas sang pemesan, juga berkat informasi dari awak media di Kutim yang mencurigai adanya prostitusi online yang beraksi di Kutim.
AKP Ferry juga menyebutkan bahwa terbongkarnya satu jaringan penyedia jasa mesum berbasis online ini akan dikembangkan hingga tuntas untuk menyapu jaringan sejenis yang berani beroperasi di Kutim. Atas perbuatannya, tersangka terancam akan dikenai Pasal pasal 296 KUHP Junto 506 KUH Pidana.
“Masih dalam penyidikan dan pengembangan, karena tidak mudah membongkar jaringan ini, yang pasti kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya,” tegasnya.
Ferry juga mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi prostitusi online di sekitar tempat tinggalnya. Imbauan ini diberikan selain untuk mencegah timbulnya HIV/Aids serta penyakit seks menular lainnya di kalangan masyarakat, juga untuk menyelamatkan para pemuda dari kebobrokan moral dan perilaku seks bebas.
“Kami harapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif sehingga pelaku tidak berani beroperasi di Kutim,” pungkasnya.
(hms/riyan)
139