Posisi Ketua LPM Dialihkan ke Susunan Pengurus

Balikpapan, Metrokaltim.com – Terkait dengan permasalahan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara (Balut) yang tersandung kasus dugaan penggelembungan dana penyediaan tanah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kilometer 15, Karang Joang, Balut beberapa hari lalu (13/1) lalu.

Membuat ketua LPM Karang Joang alami kekosongan, hal ini mendapat tanggapan dari Camat Balut Mahendra. Dibenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) LPM Karang Joang telah keluar. Dan saat ini posisi Ketua LPM dialihkan kepada susunan pengurus.

“Saat ini masih menunggu proses hukum, untuk sementara ada SK, maka wakil ketua atau seketaris yang menggantikannya,” ucap Mahendra saat ditemui awak media di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (18/1).

Sementara SK LPM keluar setelah dilakukan pemilihan LPM dan memang belum dilakukan pengukuhan dan pelantikan. Namun disayangkan bahwa ketua LPM terpilih tersandung masalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dan seiring berjalannya penetapan vonis ketua LPM, maka SK penetapan ketua LPM Karang Joang tidak bisa diskualifikasi.

“Kecuali jika belum ada SK bisa diskualifikasi, sekarang sudah ada SK jadi berjalan semestinya,” jelasnya.

Terkait dengan tata tertib calon pemilihan LPM Karang Joang kemarin bahwa calon LPM Karang Joang tidak boleh tersangkut masalah hukum. Tetapi beliau belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk lebih lanjutnya silahkan di tanyakan ke pak lurah,” pungkasnya.

(Mys/Ries)

237

Leave a Reply

Your email address will not be published.