Puluhan Kendaraan di SPBU KM 15 Diperiksa, Satgas Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan yang mengantre di SPBU KM 15, Karang Joang, Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satu aturan yang menjadi perhatian ialah penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi.
Dalam penerapannya, kendaraan yang telah melakukan pengisian BBM bersubsidi diwajibkan menunggu selama 48 jam sebelum kembali melakukan pengisian. Sistem tersebut diterapkan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Sidak dipimpin Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Polresta Balikpapan, Kejaksaan, Satpol PP, Pertamina Patra Niaga, dan TNI.
Zulkifli mengatakan, sebanyak 77 kendaraan diperiksa petugas dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang mengantre di dua sisi jalur pengisian SPBU.
“Hari ini kami bersama-sama memastikan bahwa pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi tidak ada pelanggaran, terutama terkait ketentuan ganjil-genap yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Zulkifli.
Dari 77 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 33 kendaraan berada di salah satu sisi jalur pengisian, sedangkan 44 kendaraan lainnya berada di sisi berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kendaraan tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap.
Selain memeriksa kepatuhan terhadap jadwal pengisian, petugas juga mengantisipasi berbagai modus yang berpotensi digunakan untuk mengakali sistem. Salah satunya penggunaan pelat nomor ganda maupun cara lain untuk mengelabui sistem dan petugas di lapangan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh sopir yang mengisi BBM hari ini karena sudah tertib. Petugas juga sudah memastikan kondisi di lapangan berjalan dengan baik,” ujar Zulkifli.
Meski tidak menemukan pelanggaran dalam pemeriksaan kali ini, Satgas memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Bahkan, petugas berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan.
Menurut Zulkifli, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan celah ketika mengetahui jadwal pemeriksaan.
“Kalau masyarakat menemukan ada pelanggaran, silakan segera dilaporkan kepada tim Satgas. Bisa melalui Polres, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kota Balikpapan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan petugas akan melakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui posko yang berada di Bagian Pemerintahan Pemkot Balikpapan. Laporan dapat disampaikan apabila menemukan kendaraan yang belum diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, tetapi kembali melakukan pengisian sebelum batas waktu yang ditentukan.
Zulkifli menambahkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dan menjaga antrean di SPBU tetap tertib.
Sementara itu, salah seorang sopir truk, Agus, mengaku tidak keberatan dengan penerapan sistem ganjil-genap. Menurutnya, aturan tersebut justru memberikan kepastian bagi sopir untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Biosolar.
“Tidak masalah antre sedikit panjang, tapi jelas kami pasti dapat. Tidak seperti kemarin, sudah antre malah tidak dapat,” ujarnya.
Penulis: Ries
Ediror: Alfa
35
