QR Barcode Akan Diterapkan Diseluruh Fasilitas Umum, Dilakukan Secara Bertahap

Balikpapan, Metrokaltim.com– Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan telah menerapkan QR Barcode untuk fasilitas publik, salah satunya yang diterapkan diseluruh Mall di Balikpapan. Dan hari ini (26/11) Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud didampingi General Manager Plaza Balikpapan launching Peduli Lindungi.

Usai kegiatan, Rahmad Mas’ud menjelaskan, karena memasuki era digital (new normal) pastinya akan diterapkan secara bertahap, termasuk di mall dan tempat-tempat keramaian yang akan menerapkan peduli lindungi. Bukan hanya itu, di perkantoran BUMN dan pemerintah kota juga akan diterapkan, termasuk perbankan.

“Peduli lindungi akan diberlakukan mulai hari ini (26/11), diseluruh mall yang ada di kota Balikpapan,” ucap Rahmad Mas’ud saat ditemui awak media, Jumat pagi.

Diterapkannya ini, karena ia yakin bahwa di kota Balikpapan sudah hampir 95 persen warga yang sudah di vaksin. Dan dengan diterapkannya peduli lindungi di setiap Mall, ia berharap masyarakat yang belum di vaksin, bisa segera di vaksin.

“Dan tidak menutup kemungkinan, peduli lindungi juga akan diterapkan di tempat hiburan malam, begitu juga untuk pasar,” ujar Rahmad.

Senad, Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, aplikasi Peduli Lindungi ini sebenarnya akan diterapkan diseluruh tempat umum dan fasilitas umum, hanya saja penerapannya dilakukan secara bertahap.

“Dan ini kita mulai dari yang siap dulu, yakni Mall dillllseluruh Balikpapan yang di launching,” jelas Zulkifli.

Kemudian bersamaan dengan perkantoran pemerintah, termasuk perbankan juga diterapkan dan akan sampai ke pariwisata. Namun yang jadi prioritas utama yakni pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah dan pariwisata menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi tanggal 24 Desember 2021 ini, pusat perbelanjaan dan wisata wajib menerapkan peduli lindungi. Dan yang lain nanti akan menyusul secara bertahap,” imbuh Zulkifli.

Dilakukan secara bertahap, karena untuk mendapatkan QR Barcode, harus melalui registrasi di Kementerian Kesehatan. Sehingga pihaknya secara online mendaftar sampai baercode diberikan, setelah itu baru bisa diterapkan.

Lanjutnya, ketika warga melakukan scan barcode dan keluar berwarna merah, maka mereka tidak diperbolehkan mengakses ruang publik, yang diperbolehkan yakni ketika di scan berwarna hijau atau kuning.

“Untuk THM, saya juga sudah hubungi asosiasi untuk bisa mempersiapkan aplikasi peduli lindungi dan semua siap,” paparnya.

Sementara untuk anak umur dibawah 12 tahun yang ingin berkunjung ke ruang publik, diperbolehkan masuk dengan ketentuan didampingi orang tuanya yang sudah menerapkan peduli lindungi.

Hal ini mengacu kepada protokol kesehatan yang diterapkan di bioskop. Dimana dalam inmendagri Nomor 61 tahun 2021, untuk bioskop sudah ada perubahan untuk PPKM level 2. Sehingga hal ini yang akan diterapkan di Mall.

(Mys/Ries)

130

Leave a Reply

Your email address will not be published.