RDP Komisi IV DPRD Balikpapan Terkait Pembayaran THR
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan serikat pekerja, RDMP JO dan Kilang Pertamina Balikpapan (KPB).
Rapat dilaksankan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (5/6/2024) siang. Hanya saja rapat tidal dihadiri kepala perusahaan dalam hal ini PT Reka Jaya.
Ada sembilan tuntutan yang disampaikan dari perwakilan serikat pekerja, salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan pihak perusahaan kepada pekerjanya.
“Dan yang paling penting lainnya yakni masalah perjanjian kerja antara perusahaan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah usai RDP.
Ardiansyah mengakui, bahwa laporan seperti ini sudah banyak diterima teman-teman komisi IV. Bahkan ia selalu menyampaikan, agar teman-teman pekerja memiliki perjanjian sebelum bekerja, sehingga hal seperti ini tidak terjadi.
Menurutnya, perjanjian kerja merupakan undang-undang yang disepakati antar kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun penerima kerja. Ketika tidak ada perjanjian kerja dan terjadi permasalahan, maka itu dipertanyakan juga dasarnya dari mana.
“Itulah titik beratnya tadi. Namun disayangkan yang brsangkutan yakni PT Reka Jaya tidak hadir, dengan alasan tidak dapat tiket ke Balikpapan,” terangnya.
Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir, maka rapat akan dijadwalkan kembali minggu depan. Supaya permasalahan ini cepat selesai lantaran ada klarifikasi perusahaan.
Tidak hanya itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan juga menyampaikan, bahwa PT Reka Jaya belum melaporkan perjanjian kerjanya kepada sub kontraktor.
“Makanya kami dari komisi IV meminta pihak RSMP JO untuk mengawasi kontraktornya,” akunya.
Sedangkan perjanjian kerja ini sebagai dasar perusahaan agar taat aturan, hingga mencegah terjadinya pemutusan kerja secara sepihak. (milikku/ries)
174