Resedivis Narkotika Diringkus Polresta Balikpapan, Edarkan 30.000 Pil Koplo

Pelaku pengedar Pil Koplo saat di Lakukan Pemeriksaan di Reskoba Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seorang pelaku pengedar pil koplo jenis double L (dobel L) berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Balikpapan. Pelaku yang diketahui bernama Andri, ditangkap di kawasan pergudangan Bizhhub Balikpapan barat, saat mengambil paket narkotika jenis pil tersebut yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan bahwa pil koplo tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru. Paket yang berisi 30.000 butir pil terbungkus kardus coklat. fdalam kardius terdapat kemasan plastik putih, dengan setiap kantong berisi 1.000 butir pil.

“Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Barang tersebut tiba melalui pergudangan Bizhub, Balikpapan Barat, Andri sudah pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya, sehingga dia merupakan residivis.” ujar Bangkit.

lanjut Kasat Reskoba Polreta Balikpapan, selain pil koplo, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y02 berwarna hitam dan sebuah kotak paket yang digunakan untuk mengirim Pil Koplo tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pengedaran narkotika ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

474

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.