Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur dimusnahankan, pada Selasa (23/6) pagi.

Rokok yang dimusnahkan ini hasil penindakan selama periode bulan April 2019 hingga April 2020 di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Barang hasil penindakan ini berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur, Zaeni Rokhman.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai dimusnahkan dengan cara di bakar.

Akibat adanya peredaran rokok tanpa cukai ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 201.071.680. Rokok ilegal ini sendiri diketahui melanggaran Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai.

Zaeni menambahkan, rokok ilegal teraebut ditemukan di wilayah Kaltim. Dari hasil penelusuran petugas sebagian besar rokok ilegal itu datang dari daerah luar Kaltim seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Sebagian besarnya dari sana. Dibawa menggunakan ekpedisi. Ini diedarkan secara ilegal di Kaltim,” bebernya.

Dengan adanya penindakan ini, membuktikan bahwa Bea dan Cukai serius untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi gempur rokok ilegal.

“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun. Dengan tingkat presentasi 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga persen 2019, dan diharapkan pada 2020 ini dapat mencapai satu persen,” ucapnya.

(riyan)

158

Leave a Reply

Your email address will not be published.